Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, dalam hal ini Bupati Christiany Euginia Paruntu, SE mengharapkan warga wajib pilih dapat memberikan hak pilih dimasing-masing TPS, dengan memperhatikan cara pencoblosan yang benar agar surat suara tidak akan dinyatakan rusak.
“Cukup satu kali mencoblos, tidak ada dua atau tiga kali mencoblos karena kertas suara akan rusak,” jelas Bupati Paruntu, saat diminta himbauan.
Paruntu juga mengharapkan jajarannya terlebih para Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk bersama pihak penyelenggara terus melakukan sosialisasi cara pencoblosan yang benar kepada masyarakat.
Paruntu yakin Pilkada Minsel tahun 2015 akan sukses dan berharap angka Golput akan berkurang dibanding pada Pilcaleg dan Pilpres lalu yang mencapai sekitar 30 persen yang tidak menggunakan hak pilih.
“Capaian jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih akan dinilai pemerintah pusat maupun provinsi, yang nantinya akan memberikan award kepada daerah sukses melaksanakan Pilkada dengan perhitungan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih,” harap Tetty Paruntu.
Diketahui, dari 17 kecamatan dan 177 Desa/Kelurahan yang ada di Minahasa Selatan, terdapat 372 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan penyelenggara Pilkada
“Cukup satu kali mencoblos, tidak ada dua atau tiga kali mencoblos karena kertas suara akan rusak,” jelas Bupati Paruntu, saat diminta himbauan.
Paruntu juga mengharapkan jajarannya terlebih para Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk bersama pihak penyelenggara terus melakukan sosialisasi cara pencoblosan yang benar kepada masyarakat.
Paruntu yakin Pilkada Minsel tahun 2015 akan sukses dan berharap angka Golput akan berkurang dibanding pada Pilcaleg dan Pilpres lalu yang mencapai sekitar 30 persen yang tidak menggunakan hak pilih.
“Capaian jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih akan dinilai pemerintah pusat maupun provinsi, yang nantinya akan memberikan award kepada daerah sukses melaksanakan Pilkada dengan perhitungan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih,” harap Tetty Paruntu.
Diketahui, dari 17 kecamatan dan 177 Desa/Kelurahan yang ada di Minahasa Selatan, terdapat 372 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan penyelenggara Pilkada
No comments:
Post a Comment